google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Tentang Pemblokiran dan Penghapusan Data STNK Dirlantas Polda NTB Menjelaskan

Tentang Pemblokiran dan Penghapusan Data STNK Dirlantas Polda NTB Menjelaskan

  • Bagikan
Tentang Pemblokiran dan Penghapusan Data STNK Dirlantas Polda NTB Menjelaskan
Foto Istimewa, Ditlatas Polda NTB for radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Masalah pemblokiran dan penghapusan data STNK, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan terkait aturan tersebut, sebagai perhatian untuk seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan pemblokiran dan penghapusan data STNK yang sudah tidak berlaku dan kemudian 2 tahun tidak terbayarkan pajak kendaraannya secara berturut-turut.

“aturan pemblokiran dan penghapusan data STNK ini sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” Jelas Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Kamis (25/8/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memberikan penjelasan terkait aturan tersebut untuk menjadikan perhatian oleh seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun Setelah STNK di nyatakan tidak berlaku lagi untuk segera ke Kantor Samsat terdekat di kabupaten / kota.

“ Ini sebetulnya adalah amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan Para Pembina Samsat tingkat nasional ‘ Jelas Djoni (24/8/2022) di Bali.

“sesuai yang disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa, aturan ini harus secepatnya di realisasi,” tambahnya.

Selain itu, kata Djoni, penekanan dari Kakor Lantas Polri, apabila aturan tersebut dimulai. Data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut turut akan dianggap bodong atau Tidak memiliki Legalitas.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Djoni menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Salah Paham Penghapusan Data Kendaraan

Masih ada salah kaprah terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan.

Terkait hal ini, kata Djoni, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan tentang rincian proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya.

“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” sebutnya.

Secara teknis, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

“Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya),” kata Djoni menegaskan.

Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan.

Berikutnya, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan.

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

Sementara itu, jelas Djoni, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono turut berbicara dalam hal ini, ia mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi, kata Rivan,” beber Djoni.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, imbuh Djoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Bapak Agus Fatoni mengajak kita untuk bersinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *