google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Tokoh Masyarakat di Desa Mekar Sari Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Tokoh Masyarakat di Desa Mekar Sari Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Tokoh Masyarakat di Desa Mekar Sari Dilaporkan ke Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anak Tokoh Masyarakat di Desa Mekar Sari Dilaporkan ke Polisi

PRAYA radarntb.com – Anak seorang tokoh masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dilaporkan ke Polisi, di duga karena pelecehan seksual.

Y dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya M warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

M melalui empat penasehat hukumnya melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lombok Tengah, Selasa 13 Agustus 2024, siang wita.

Baiq Dena Wulandari Pratiwi S.H salah satu penasehat hukum (PH) dari M menyampaikan, hari ini pihaknya melaporkan Y atas dugaan pelecehan seksual.

“Y merupakan anak seorang tokoh masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat,” ucapnya.

Dikatakan Baiq Dena, Y dan M merupakan sepasang kekasih. Mereka menjalin asmara sejak bulan Februari 2024 lalu.

Terbakar api cinta, mereka pun melakukan hubungan terlarang berkali-kali di salah satu kos-kosan di wilayah Praya, hingga M hamil.

Namun, untuk melakukan hubungan bak suami istri itu, Y membujuk rayu M dengan janji-janji manis untuk di persunting.

“Mereka ini pacaran, untuk melakukan persetubuhan laki-laki ini merayu dengan kata-kata saya akan nikahi, ndak usah khawatir kita akan nikah, toh kamu juga akan menjadi istriku,” kisah Baiq Dena.

Namun setelah hamil, alih-alih di nikahi justru Y berpaling dan meninggalkannya. Ironisnya lagi, dia menikah dengan orang lain.

“Tapi ternyata, harapan demi harapan setelah mengandung, kemudian si laki ini kabur dan menikah dengan orang lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, merasa dicampakkan dan tidak bertanggung jawab, M akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

“Akhirnya dilaporkan karena tidak bertanggung jawab dan menikahi orang lain. Tidak sesuai dengan janji yang diucapkan untuk dinikahi,” sambungnya.

Sebelumnya, M juga sudah melapor ke Polisi terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suruhan orang tua Y.

“Pelaporan di layangkan 7 Juli 2024 di Polsek Jonggat,” bebernya.

Baiq Dena menceritakan kronologis penganiayaan yang dialami sehingga M mengalami luka.

“Ketika si laki-laki ini membawa kabur si perempuan untuk dinikah, lalu diketahui oleh salah satu keluarga dari laki-laki. Saat itu mereka berdua ini dipisahkan, tapi keduanya tidak mau dipisahkan, terjadilah pemukulan oleh dua orang terhadap M,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *