Banner Iklan Aruna

Bukan Sekadar Dokumen! Gubernur Miq Iqbal Instruksikan RAD SPM NTB 2026–2029 Berdampak Nyata ke Masyarakat

  • Bagikan
Bukan Sekadar Dokumen! Gubernur Miq Iqbal Instruksikan RAD SPM NTB 2026–2029 Berdampak Nyata ke Masyarakat
Bukan Sekadar Dokumen! Gubernur Miq Iqbal Instruksikan RAD SPM NTB 2026–2029 Berdampak Nyata ke Masyarakat

MATARAM, radarntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mempertegas komitmennya dalam menjamin pelayanan dasar publik. Hal tersebut ditandai dengan penguatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diintegrasikan langsung ke dalam alur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah.

Langkah strategis ini mengemuka dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 sekaligus diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 yang digelar di Mataram, Rabu (16/9/2026).

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal, jajaran pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, serta mitra pembangunan dari Program SKALA.

Dalam arahannya, Gubernur NTB yang akrab sapa Miq Iqbal menegaskan bahwa RAD SPM tidak boleh hanya berakhir sebagai tumpukan berkas administrasi di atas meja pejabat. Dokumen ini harus menjadi motor penggerak perubahan cara kerja birokrasi dalam mengeksekusi program pro-rakyat.

“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Seluruh sumber daya daerah harus dikerahkan untuk memastikan masyarakat menerima pelayanan yang menjadi hak dasarnya,” tegas Miq Iqbal.

Gubernur meminta seluruh target SPM diterjemahkan secara presisi ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja, lalu diselaraskan dengan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD. Penerapan SPM ini mencakup enam bidang pelayanan dasar utama: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Menariknya, Miq Iqbal mendorong peran Posyandu agar ditransformasikan menjadi bagian integral dari ekosistem pelayanan dasar, tidak lagi terbatas pada urusan kesehatan semata. Kedekatan kader Posyandu dengan akar rumput dinilai menjadi kunci pengumpulan data paling akurat di tingkat tapak.

“Kita tidak mungkin mencapai keberhasilan SPM kalau hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota dan mengolaborasikan data lintas sektor agar setiap kebijakan benar-benar menjawab persoalan warga,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua TP-PKK NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi kolaborasi lintas pihak bersama Program SKALA yang telah mengawal penyusunan RAD SPM sejak 2024. Ia menekankan bahwa penetapan Pergub ini merupakan awal pengerjaan berat yang membutuhkan komitmen penuh seluruh Perangkat Daerah.

Senada dengan hal tersebut, Team Leader Program SKALA, Petrarca Karetji, mengapresiasi langkah progresif Pemprov NTB dalam mengunci komitmen pelayanan publik melalui payung hukum Pergub.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa banyak dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Petrarca.

Melalui Pergub RAD SPM 2026–2029 ini, Pemprov NTB optimistis kualitas hidup dan pemenuhan hak-hak dasar warga di NTB dapat melompat lebih tinggi dan dirasakan secara berkeadilan di seluruh penjuru wilayah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *