google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Kasus Ustad Mizan Sudah P-21 Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Ustad Mizan Sudah P-21 Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Kasus Ustad Mizan Sudah P-21 Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka
Konferensi Per kasus Ustad Mizan yang sudah dinyatakan P-21 di Mapolda NTB, Rabu (27/7/2022), radarntb.com

MATARAM radarntb.com. – Kasus Ustad Mizan sudah P-21, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB, barang bukti dan tersangkanya akan diserahkan hari ini, Rabu (27/7/2022) ke Kejati NTB untuk proses peradilannya.

“Kasus Ustad Mizan saat ini sudah P-21, hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk proses peradilannya,”. jelas Kabag Wasidik Krimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK bersam Kasubid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Suarbawe SH, saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan.

Selain itu Polda NTB juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satunya. Setelah itu Polda NTB menetapkan Ustad Mizan sebagai tersangka.

“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan lengkap, dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelasnya.

“Untuk barang bukti dan tersangka akan kami serahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus Ustad Mizan ini berawal pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita saat pengajian di Masjid As-sunnah Desa Bagek Payung Lotim.

Ceramah tersebut bertemakan Hukum Wisata Religi ke Kuburan. Dalam isi ceramahnya pada menit ke 30.57 detik terdapat penyampaian kalimat yang menghina makam.

Dalam video itu Ustad Mizan mengatakan “Makam selaparang, bintaro, sekarbela, loang balok, ali batu, batu layar, kuburan tain acong, keramat tain ancong,”.

Akibatnya, kalimat tersebut menimbulkan kegaduhan dan keonaran, hingga adanya tindakan anarkis yaitu pengerusakan dan pembakaran Pondok As-Sunnah, Dusun Bagik Nyaka Desa Kalijaga Timur KecamatN Aikmel Lombok Timur.

Dasar itulah, Ustad Mizan kini sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah P-21. Polda NTB langsung hari ini juga akan mengirim barang bukti serta tersangka ke Kejati NTB untuk proses peradilannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *